Kamis, 20 Desember 2012

Artikel - Pedoman Penjamin Mutu E-learning

PENJAMIN MUTU E-LEARNING


Setelah kebijakan e-learning telah dikeluarkan, maka proses pembelajaran melalui model ini sudah banyak diterapkan dibeberapa perguruan tinggi. Untuk seperti apa pembelajran e-learning yang baik dan bermutu, maka dibentuk standar pembelajaran e-learning. Agar para pendidik dapat mengukur seberapa layak dan bermutu model pembelajaran e-learning yang sudah dijalankan. Standar Penjaminan mutu e-learning diantaranya :
Standar mutu penyelenggaraan e-Learning mencakup mutu pembelajaran berbasis e-Learning dan mutu manajemen yang dapat dirangkum dalam tabel berikut:

Komponen

Standar Mutu

Indikator

Perencanaan

1. Kuliah yang dilaksanakan harus mendapat persetujuan/disahkan Fakultas/Universitas
2. Dosen & mahasiswa harus memiliki akses terhadap intranet dan internet
3. Dosen harus memiliki akses terhadap fasilitas pengembangan pengajaran berbasis e-Learning
4. Tersedia Buku Rancangan Pengajaran (BPR) dan Buku Pedoman Kerja Mahasiswa (BPKM) dan atau program mapping serta analisis kompetensi
5. Tersedia akses terhadap fasilitas pelatihan penyelenggaraan e-Learning

Dokumen rancangan perkuliahan yang telah memperoleh persetujuan Fakultas/Universitas
Tersedianya akses terhadap intranet atau internet dengan
• mudah
• biaya terjangkau
• kecepatan memadai
Tersedianya akses dan fasilitas yang memadai untuk pengembangan pembelajaran e-Learning
Tersedianya BRP, BPKM dan program map dan analisis kompetensi yang dapat diakses oleh mahasiswa
• Tersedianya akses dan fasilitas pelatihan penyelenggaraan e-Learning
• Tersedianya akses dan fasilitas pendukung teknis dan administrasi untuk penyelenggaraan pembelajaran e-Learning
Perancangan dan Pembuatan Materi

1. Materi harus sesuai dengan kurikulum dan media elektronik yang tersedia
2. Materi disiapkan oleh pakar di bidang ilmu terkait
Dokumen rancangan perkuliahan yang telah memperoleh persetujuan Fakultas/Universitas
Tersedianya akses terhadap intranet atau internet dengan
• mudah
• biaya terjangkau
• kecepatan memadai
Tersedianya akses dan fasilitas yang memadai untuk pengembangan pembelajaran e-Learning
Tersedianya BRP, BPKM dan program map dan analisis kompetensi yang dapat diakses oleh mahasiswa
• Tersedianya akses dan fasilitas pelatihan penyelenggaraan e-Learning
• Tersedianya akses dan fasilitas pendukung teknis dan administrasi untuk penyelenggaraan pembelajaran e-Learning

Kesesuaian antara materi dan kurikulum
Dokumen materi telah memperoleh persetujuan pakar di bidang ilmu terkait
Kesesuaian antara perancangan dan pembuatan materi dengan karakteristik pembelajaran e-Learning
Ketersediaan materi yang dapat diakses oleh mahasiswa tanpa terikat waktu dan tempat
Kesesuaian dari proses penyelenggaraan e-Learning dengan kode etik, peraturan dan perundangan yang berlaku
Penyampaian
1. Minimum materi tersedia dalam presentasi elektronik (misalnya powerpoint)
2. Penyampaian materi harus sesuai dengan program mapping yang telah ditentukan
3. Materi harus menarik dari segi isi dan layout, terkini, serta bebas dari kesalahan
4. Harus tersedia fasilitas tatap muka
5. Harus tersedia fasilitas pendukung yang memudahkan mahasiswa melakukan akses bagian-bagian materi, misalnya navigasi dalam presentasi elektronik
Keragaman dan macam bentuk presentasi elektronik yang digunakan dalam e-Learning
Kesesuaian antara cara atau metode penyampaian materi dengan program mapping yang telah ditentukan
• Materi yang tersedia dapat dan mudah diperbaharui serta up to date
• Materi yang ditampilkan menarik, mudah dipahami dan bebas kesalahan
Tingkat ketersediaan fasilitas tatap muka
• Pemantauan terhadap akses mahasiswa
• Mematuhi kode etik, peraturan, perundangan dan copyright
Interaksi
1. Pembelajaran dirancang untuk menjamin terjadi interaksi antara mahasiswa, dosen-mahasiswa dan mahasiswa-materi
2. Interaksi harus dapat dilakukan baik secara synchronous maupun asynchronous
Tersedian rancangan interaksi antara mahasiswa dan mahasiswa, mahasiswa dan dosen, serta mahasiswa dengan materi pembelajaran
Terjadi interaksi dengan baik secara synchrounous maupun asynchronous
Evaluasi
1. Harus ada evaluasi terhadap
• dosen,
• mahasiswa,
• isi (tugas, kuis, UTS,UAS)
• proses (keaktifan, peer assessment)
• penyelenggara (peraturan, tatacara proses registrasi)
• pelaksanaan (dukungan fasilitas an teknis selama penyelenggaraan e-Learning)
• Materi (kesesuain dengan silabus,
• kemudahan dipahami, kemudahan akses)
2. Harus ada mekanisme identifikasi fisik peserta ujian/kuis
3. Penilaian harus tercatat dalam sistem informasi akademik yang berlaku di UI
4. Perlu dibahas juga evaluasi hasil belajar mahasiswa (lihat penjelasan sebelumnya tentang evaluasi).
• Dilakukan evaluasi terhadap dosen melalui instrumen e-Learning
• Dilakukan evaluasi terhadap mahasiswa: Kuis, tugas, UTS, UAS serta keaktifan dalam proses pembelajaran
• Dilakukan evaluasi terhadap penyelenggara:
- ketersediaan peraturan
- tatacara registrasi
• Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan:
proses e-Learning berjalan lancar
• Dilakukan evaluasi terhadap materi:
kekinian, kesesuaian dengan silabus, mudah dipahami
Semua data tercatat dalam sistem informasi akademik di UI



PENJAMINAN MUTU E-LEARNING
A. Mekanisme Manajemen Mutu Akademik
Penjaminan mutu e-Learning adalah segala upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu e-Learning yang dilakukan oleh institusi pendidikan secara terus menerus dan berkesinambungan. Manajemen mutu akademik untuk pelaksanaan e-Learning terdiri dari 3 tahap berikut
1. Perencanaan
Perencanaan e-Learning adalah bagian dari perencanaan strategis dan terintegrasi dengan pengembangan institusi. Dalam perencanaan pembelajaran e-Learning, pelaksana harus memenuhi kriteria seperti yang tercantum dalam standard mutu e-Learning.
2. Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan e-Learning selain harus mengacu pada standar mutu dalam tahapan penyampaian materi dan interaksi, juga harus memperhatikan karakteristik pelaksanaan e-Learning.
3. Evaluasi (evaluation)
Evaluasi harus dilakukan sebagai bentuk penilaian atas berbagai komponen yang ada di dalam e-Learning. Evaluasi tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan komponen dan manajemen mutu e-Learning. Evaluasi terhadap pelaksanaan pembelajaran e-Learning merupakan salah satu kunci penjaminan mutu institusi penyelenggara. Adapun, kriteria evaluasi pelaksanaan disesuaikan dengan kriteria standar mutu e-Learning yang telah dibuat oleh penyelenggara dan dalam pelaksanaan dilakukan monitoring evaluasi internal.
Evaluasi terhadap penyelenggara e-Learning menjadi kewajiban institusi (Departemen, Fakultas, dan Universitas), agar proses pembelajaran dapat terselenggara dengan baik dan bermutu. Kriteria evaluasi terhadap penyelenggara antara lain kompetensi, kinerja, kerjasama, ketersediaan peraturan dan tatacara registrasi.
Evaluasi terhadap materi oleh Peer Group, menjadi salah satu indikator terhadap mutu institusi. Materi harus dievaluasi terkait dengan perkembangan ilmu dan pengetahuan, kekinian, dan kesesuaian dengan tingkat pengetahuan mahasiswa yang seharusnya, kesesuaian dengan silabus, serta kemudahan dalam memahaminya.  Semua data evaluasi harus tercatat dalam sistem informasi Akademik yang berlaku di UI.



Sumber : Afi safitri S., dkk. Pedoman Penjaminan Mutu E-Learning UI.Pdf

0 komentar:

Posting Komentar